- Al-Qur`ān Al-Karīm
- As-Sunnah
- Akidah
- Tauhid dan Jenis-jenisnya
- Ibadah
- Islam
- Iman
- Permasalahan Iman
- Ihsan
- Kufur
- Kemunafikan
- Syirik
- Bid'ah
- Sahabat Dan Ahlul Bait
- Tawassul
- Kewalian Dan Karamah Para Wali
- Jin
- Loyal Dan Antipati
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Sekte dan Agama
- Sekte-sekte
- Sekte-sekte yang berafiliasi ke Islam
- Mazhab Pemikiran Kontemporer
- Fikih
- Ibadah
- Muamalah
- Sumpah Dan Nazar
- Keluarga
- Kedokteran Dan Pengobatan Serta Ruqyah Yang Syar'i
- Makanan dan Minuman
- Kriminal
- Pengadilan
- Jihad
- Fikih Kontemporer
- Fikh Minoritas
- Politik Syariat
- Mazhab-mazhab Fikih
- Fatwa
- Usul Fikih
- Kitab Fikih
- Amalan Utama
- Bahasa Arab
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tulisan ini merupakan nasehat penting bagi setiap muslim yang tinggal di negeri non muslim, agar mereka berusaha hijrah ke negeri muslim kecuali kalau untuk berdakwah kepada Allah SWT.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fenomena mendatangi dan mempercayai dukun, peramal dan sejenisnya terjadi di mana-mana, sementara kebodohan juga merajalela di tengah masyarakat muslim tentang hal itu. Maka fatwa ini menjelaskan secara terperinci tentang semua hal yang terkait dengan hal itu, sehingga kita tidak ikut terjerumus dalam kesesatan para penyihir dan semisalnya.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Berisi fatwa seputar Apakah makna riddah (murtad) dan dengan apa terjadi, serta dampak yang diakibatkan oleh sebuah kemurtadan.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa seputar hukum menyerupai dan meniru orang-orang kafir serta menjelaskan tentang hakikat tasyabuh yang terlarang.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Petanyaan yang dijawab oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Hukum Perdukunan dan Mendatangi Para dukun, Apakah perdukunan itu? Dan apakah hukum mendatangi para dukun?
- Indonesia
Saya bekerja di perusahan swasta. Karena pekerjaanku ini mengharuskan diriku terkadang membuat garansi dari bank (saya melakukan di Banki Rajihi terkadang di Bank Nasional) dan itu merupakan salah satu persyaratan ketika mengajukan bantuan dari pemerintah. Pertanyaanku apakah melakukan garansi bank diperbolehkan atau tidak?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy
Apa yang selayaknya dilakukan seorang wanita muslimah dikala mendapatkan pada dirinya lamunan untuk melakukan perzinaan?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawaboleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukum gaji yang diterima pegawai bank?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Soal yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bâz dan berbunyi: "Saudara saya meninggal dunia sementara dia masih mempunyai hutang puasa kafarat pembunuhan tidak sengaja, puasa dua bulan berturut-turut. Bolehkah memuasainya.?".
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. Ada yang mengatakan: Sesungguhnya riddah (keluar dari agama Islam) bisa terjadi lewat perkataan atau perbuatan. Tolong jelaskan kepada saya secara ringkas dan jelas tentang pembagian riddah secara perbuatan, ucapan, dan keyakinan. 2. Ada yang berkata: Sesungguhnya riddah secara ucapan adalah dengan kata-kata riddah seperti mencela agama. Ada juga yang berkata: Sesungguhnya orang yang murtad dengan mencela agama atau yang serupa, Apakah ia wajib mengqadha yang telah lewat, atau yang batal karena sebab itu atau tidak?
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: ‘Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui obat untuk penyakit seperti ini, dan mereka juga berkata: cukup berikan nama kepadanya dan ia akan memberi penjelasan kepadamu apa yang ada padanya dan memberi obat baginya. Bolehkah kami pergi kepada wanita ini? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah Shubhanahu wa ta’all memberi kebaikan kepadamu.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta memberikan ancaman berat bagi siapapun yang terlibat transaksi ribawi. Salah problem kontemporer yang terjadi di mana-mana adalah transaksi ribawi di bank-bank konvensional. Banyak fatwa-fatwa tanpa dasar-dasar dari al-Qur`an dan sunnah tentang hal itu. Nah, fatwa ini membahas tuntas tentang hal itu dengan tegas dan lugas berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Semoga kita semua terhindar dari transaksi ribawi yang dimurkai Allah.
- Indonesia Mufti : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Sunnatullah bagi umat manusia di muka bumi ini adalah bekerja di berbagai sektor usaha untuk mencukupi kehidupun sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya. Namun bagaimana hukumnya bila tempat bekerja itu melakukan transaksi yang dilarang di dalam Islam, seperti bank-bank konvensional? Bagaimana hukumnya bekerja di bank-bank tersebut? Nah, fatwa ini menjelaskan tentang hal itu dengan jelas. Semoga bermanfaat bagi anda.
- Indonesia Mufti : Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan Mufti : Eko Haryanto Abu Ziyad Mufti : Mohammad Iqbal Ghozali Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Penerbit : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Fatwa ini menjelaskan tentang alam jin dan manusia. Satu sama lain bisa saling menyakiti dan membunuh, secara sengaja atau tidak. Seperti yang disebutkan dalam riwayat yang shahih. Alam jin adalah alam gaib bagi manusia yang tidak mengetahui melebihi yang terdapat dalam al-Qur`an dan sunnah.
- Indonesia Mufti : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Terjemah : Mohammad Iqbal Ghozali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum perilaku yang dilakukan sebagian orang yang mengaku bahwa ia mampu mendatangkan roh-roh orang yang sudah wafat. Syaikh menjelaskan dengan tegas bahwa hal itu adalah perbuatan batil dan mungkar. Tidak boleh mempercayai dan tidak boleh bertanya kepadanya. Wallahu A’lam.